Senin, 24 November 2008

LOWONGNYA WAKIL BUPATI DI BELITUNG TIMUR

Oleh : KOKO HARYANTO, A.MD.S.IP

Pengisian kekosongan Wakil Bupati Beltim hingga saat ini belum juga ada realisasi yang kongkrit. Masalah ini seakan sudah berhenti di tengah jalan tidak terdengar lagi tindak lanjutnya. Suara wakil rakyat juga sudah nyaris tak terdengar di telinga public. Belum ada penjelasan yang bisa mengobati tanda tanya masyarakat Beltim terhadap kekosongan jabatan tersebut.
Sejak diambilnya hak interpelasi oleh anggota DPRD Beltim pada bulan Juli 2008, masalah ini terus mengendap dan belum menemukan formulasi sekaligus solusi untuk menyelesaikan kemelut tersebut. Semestinya sudah ada titik terang yang didapat dari interpelasi tersebut, bila tidak ada manfaat maka interpelasi menjadi seremonial belaka dan sia-sia. Kekuatan wakil rakyat sudah semestinya terlihat dalam kemelut ini bila sikap ini ditujukan untuk membela kepentingan masyarakat Beltim.
Jawaban Bupati Beltim dalam menanggapi permasalahan ini tertuang dalam pidato pada Rapat Paripurna X Masa Persidangan III Tahun 2008. Dalam sambutannya Bupati Beltim mengatakan bahwa masalah tersendatnya proses pengisian jabatan Wakil Bupati tidak ada tendensi pribadi karena bupati telah menyampaikan surat kepada Gabungan Partai (PIB dan PNBK) sebagai pemenang Pilkada untuk mengajukan 1 calon wakil Bupati kepada Bupati untuk kemudian akan disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Namun realisasi yang tertuang dalam surat dari Partai PIB kepada Bupati Beltim melalui surat nomor : 002/DPC-PIB/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang prihal Pengajuan Calon Wakil Bupati Belitung Timur masih belum ada hasilnya. Semestinya Bupati mengakomodir surat ini sebagai pintu masuk untuk mengisi kekosongan wakil bupati, bukan kemudian melayangkan surat kembali untuk meminta PIB dan PNBK mangajukan secara bersama. Balasan surat bupati sangat bernuansa politik, karena dirinya berasal dari PNBK. Jika saja bupati memperhatikan aspek keadilan, politik maka sudah selayaknya Partai PIB mengajukan calon tanpa PNBK oleh karena Bupati yang terpilih melalui pemilihan rakyat sebelumnya, Basuki T. Purnama berasal dari Partai PIB. Sedangkan jabatan bupati yang dipegang oleh Khairul Efendi bukanlah bupati pilihan rakyat Beltim.
Alasan Bupati Beltim terhadap Parpol pengusung yang tidak lagi eksis sangat mengada-ada dan terlalu didramatisir. Bila demikian, maka bupati tidak bisa mengatasnamakan dirinya wakil Parpol PNBK oleh karena eksistensi administrative PNBK yang mengusung dirinya untuk menjadi Wakil Bupati masih diragukan oleh dirinya sendiri. Padahal sangat jelas secara hukum bahwa PNBK yang sekarang masih memiliki hubungan dengan PNBK yang mengusung dirinya menjadi Wakil Bupati sekaligus Bupati pilihan DPRD Beltim atas tuntutan UU.
“Jangan meninggalkan tanggungjawab politik atas kekosongan wakil Bupati dengan alasan yang kurang bisa diterima public. Pengajuan Wabup jangan didramatisir dan dicari celah-celah untuk penguluran waktu seperti meminta fatwa mengenai keberadaan PNBK ke Depkumham yang sudah dilakukan oleh Bupati Beltim. Namun, waktu terus berlalu pemberian kelonggaran waktu tersebut menjadi sia-sia oleh karena tidak ada substansi yang sesungguhnya dipahami. Begitu juga anggota DPRD Beltim juga sudah melakukan studi banding ke Phak-Phak Barat. Jadi, bukan lagi dalam persoalan prosedur hukum, namun tidak ada political will dari seorang Bupati. Di sisi lain berlarut-larutnya masalah ini oleh karena kurang tegasnya sikap DPRD dalam menyelesaikan kemelut ini.
Solusi kemudian yang bisa diambil oleh DPRD Beltim adalah memperkarakan ini dengan mengambil Hak Angket (Hak Penyelidikan). Dengan mengambil hak ini merupakan sebuah progress yang tepat sebagai tindak lanjut dari hak interpelasi yang sudah pernah diambil. Jika ditemukan hal-hal yang melanggar maka DPRD harus memperkarakan hal ini, karena sudah menyangkut hak dan kewajiban Bupati selaku kepala pemerintah daerah, dimana ia tidak menjalankan perintah Undang-Undang.
Bila proses pengisian ini ingin segera dilaksanakan tanpa melanggar UU maka DPRD segera memproses dan menekan Bupati Beltim untuk menyampaikan kepada DPRD menyangkut satu calon yang diajukan oleh PIB beberapa waktu lalu, tanpa menunggu calon lain yang ‘diharapkan’ muncul oleh Bupati. DPRD sudah sepantasnya menyelesaikan segera masalah ini oleh karena sudah tidak lama lagi periode wakil rakyat tahun 2004 segera berakhir. Jangan sampai masalah ini selesai sampai ada wakil rakyat yang baru sebagai hasil dari pemilihan umum legislative 2009. “Jangan meninggalkan pekerjaan rumah karena hal itu akan semakin merendahkan kinerja wakil rakyat 2004 yang tidak berhasil mengisi kekosongan Wakil Bupati Beltim”. Pekerjaan wakil rakyat 2009 sudah tidak relevan lagi bila hanya berkutat pada proses pengisian wakil Bupati. Masih banyak pekerjaan yang lain untuk memacu pertumbuhan dan kemajuan daerah ini di masa yang akan datang untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Beltim.

Tidak ada komentar: